17 May 2011

Ganja untuk Makanan Tidak Haram???

achehdaily

Meulaboh | Harian Aceh – Rektor Sekolah Tinggi Agama Islam Meulaboh Dr Syamsuar Basyariah berpendapat ganja yang digolongkan jenis narkotika itu tidak haram bila digunakan untuk penyedap makanan dan pemakaian tidak berlebihan.

“Sampai sekarang tidak ada satu pun pernyataan di dalam agama Islam (Al Quran-Hadist) yang menyebutkan ganja itu haram,” kata Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Aceh Barat itu di Meulaboh, Minggu (15/5).

Ia menyatakan hal itu menanggapi adanya sekelompok yang tergabung dalam Lingkar Ganja Nusantara (LGN) menyuarakan legalisasi tanaman ganja di Indonesia. Kelompok ini menilai, ganja memiliki lebih banyak manfaat dibandingkan kerugian, antara lain untuk keperluan medis dan industri.

Hanya saja, kata Syamsuar, jika digunakan berlebihan akan menyebabkan mabuk. “Namun ganja itu tetap saja halal, hanya prilaku si pemakai yang membuat barang itu haram karena memudharatkan,” sebutnya.

Kendatipun demikian, ia sepakat dengan fatwa ulama Indonesia baru-baru ini yang mengharamkan ganja. “Tapi harus dilihat juga pengertian haram itu, karena pada dasarnya, ganja itu tidak lebih dari rumput hijau yang tumbuh di atas tanah,” kata Syamsuar.

Ia menjelaskan, sejak 10 tahun silam ganja telah masuk dalam jenis narkotika tetapi sama sekali tidak dipermasalahkan. Dengan kondisi saat ini, terutama anak muda di Aceh, dengan perlakuannya setelah mengonsumsi barang itu, sudah mengharamkan ganja tersebut. “Setiap yang memabukkan itu adalah haram, tidak mesti ganja. Kalau sudah mabuk setan merasuki, sehingga mampu berbuat apapun yang diinginkan. Ya wajarlah kalau barang itu mendapat ancaman,” tegasnya.

Sepatutnya ulama Indonesia tidak melegalkan narkotika jenis ganja, karena terlihat banyak mudharat ketimbang manfaatnya. Prilaku dari si pemakai selain mengrusak dirinya, lanjut dia, turut pula mengancam lingkungan sekitar. “Meskipun ada sebagian yang mempertahankan keafsahan halal ganja, paling juga karena faktor ekonomi yang menjanjikan dari ganja, ataupun sudah menjadi hajat hidupnya,” tambah Syamsuar.

No comments:

Post a Comment